Tekan Impor Susu Hingga 82 Persen, Sentra Peternakan Terpadu Mulai Dibangun di Brebes

By Admin


Peletakan batu pertama fasilitas peternakan sapi perah di Brebes
nusakini.com, Brebes — Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah konkret untuk memangkas kebergantungan impor susu nasional yang saat ini mencapai 82 persen. Komitmen tersebut ditandai dengan seremoni peletakan batu pertama fasilitas peternakan sapi perah terintegrasi di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin, 20 Juli 2026.

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah ini berpatokan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan penyerapan hasil perah peternak domestik. Langkah strategis ini juga difungsikan sebagai pilar penopang pasokan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta percepatan kemandirian pangan nasional.

Fasilitas yang dikembangkan oleh PT Global Dairi Bersama (GDB) tersebut berdiri di atas lahan seluas 710 hektare. Kawasan peternakan ini dirancang mampu menampung populasi hingga 30 ribu ekor sapi, dengan target output produksi mencapai 180 ribu ton susu segar per tahun. Angka tersebut diperkirakan mampu menyumbang sekitar 18 persen dari total kebutuhan susu segar dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, proyeksi kebutuhan susu nasional diprediksi menyentuh 8,5 juta ton pada 2029. Sementara itu, angka defisit komoditas tersebut pada tahun sebelumnya tercatat masih berkisar di angka 6,72 juta ton.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer Savoria Group selaku entitas induk PT GDB, Ihsan Mulia Putri, menyampaikan bahwa operasional kawasan terpadu ini difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan. Skema kemitraan ditargetkan melibatkan kurang lebih 5.000 petani lokal untuk suplai pakan hijauan dan jagung, serta menggandeng sekitar 8.000 peternak rakyat dalam pembinaan populasi ternak.

Mentan menambahkan, pemerintah terus merumuskan regulasi komprehensif guna mendukung ekosistem persusuan nasional, mulai dari kepastian pakan, kesehatan hewan, hingga jaminan penyerapan pasar secara berkelanjutan. (*)